PENGARUH PENERAPAN E-FILLING, PEMAHAMAN PERPAJAKAN, KESADARAN WAJIB PAJAK, DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
(Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Periode 2018)
Keywords:
kepatuhan wajib pajak orang pribadiAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh Penerapan E-Filling (X1), Pemahaman Perpajakan (X2), Kesadaran Wajib Pajak (X3), dan Sanksi Perpajakan (X4) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Jakarta Tanah Abang Dua. Terdapat populasi sebanyak 17.946, dengan 100 sampel responden dengan convenience sampling. Alat analisis yang dipakai terdiri dari analisis regresi linier berganda. Persamaan regresi yang terbentuk adalah Y = 16.791 + 0,258 (X1) + 0,095 (X2) + 0,262 (X3) + -0,287 (X4). Dari hasil perhitungan yang telah dilakukan, terlihat bahwa nilai Adjested R Square sebesar 0,144. Hal tersebut dapat diartikan variabel penerapan e-filling, pemahaman perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan memperoleh subangan pengaruh terhadap variabel kepatuhan wajib pajak sebesar 14,4% sedangkan sisanya yaitu 85,6% dipengaruhi oleh variabel-variabel lain diluar pada penelitian ini. Variabel penerapan e-filling, sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, sedangkan variabel pemahaman perpajakan tidak memiliki berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.